::
*🚇 ALASAN MENGAPA KREDIT MOTOR/MOBIL UMUMNYA TERMASUK RIBA*
—————————————-
_*📝Tanya: Apakah proses jual beli motor secara kredit sebagaimana yang ada pada zaman sekarang ini termasuk dalam praktik ribawi?*_ (085730xxxxxx)
_Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahulloh:_
Akad jual beli motor/mobil dengan cara kredit yang ada pada zaman sekarang adalah riba, dari dua sisi:
*1. Ada syarat denda pada akad bagi yang menunggak.*
Tidak bisa dikatakan boleh *_(walaupun_ed) dengan alasan dia akan membayarnya tanpa menunggak sehingga tidak terkena denda._*
Sebab, hal itu adalah akad riba dari asalnya walaupun dengan niat akan melunasinya tanpa denda. Lagi pula, siapa yang bisa memastikan peminjam tidak akan menunggak?
*2. Angsuran dibayarkan ke lembaga pembiayaan (leasing) yang menalangi setiap motor/mobil yang dicicil nasabah, bukan ke dealer (penjual).*
Hal itu karena motor/mobil yang dikreditkan oleh dealer telah dibayar tunai oleh lembaga pembiayaan tersebut. Artinya, pembeli sebenarnya diutangi secara tidak langsung oleh lembaga pembiayaan tersebut agar bisa membeli motor/mobil yang diinginkan.
Lalu pembeli membayar utang itu kepadanya dengan nilai lebih besar (harga cicil).
Ini adalah rekayasa riba yang dikenal dengan istilah ‘inah model tiga pihak.
_Wallahu a’lam._
••••
📊 Sumber: Majalah Asy Syariah no. 94/VIII/1434 H/2013, hal. 41-42
🌐 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-94/