Pertanyaan kedua dari fatwa nomor 16384
Soal:
Saya adalah seorang pria yang telah menikahkan putri saya dengan mahar 120.000 real saudi (Rp. 360.000.000).
10.000 real saya berikan kepada putri saya. Sisanya saya pakai untuk menghajikan bapak dan ibu saya, sebagiannya lagi saya sedekahkan dan ada juga yang saya simpan untuk saham membangun masjid.
Jadi, apakah haji, sedekah dan saham dari uang tersebut teranggap sah ataukah tidak?
_____________
Jawaban:
Tidak sepantasnya berlebihan dalam perkara mahar. Sebab hal itu akan menyulitkan dalam pernikahan dan akan memberatkan manusia.
Adapun perihal orang tua mengambil mahar putrinya maka tidak mengapa, selama tidak memadharatkan dan dia (putrinya) tidak memerlukannya. Sebagaimana sabda beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan yang lainnya)
Maka apabila orang tua mengambil harta anaknya tanpa memadharatkannya, dan anaknya juga tidak memerlukannya, maka boleh bagi orang tuanya tersebut untuk menggunakannya, berhaji dan bersedekah darinya. Sebab apa yang dia ambil dari harta anaknya tersebut adalah hartanya (juga).
Wabillأ£hit Taufأq washallallأ£hu ‘alأ£ Nabiyyinأ£ Muhammad wa ‘alأ£ أ£lihأ wa shohbihأ wasallam
Al-Lajnah Ad-Dأ£’imah lil Buhأ؛s wal Iftأ£’
Ketua : Abdul Azأz bin Bأ£z
Wakil : Abdurrozأ£q Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Shaleh bin Fauzan
Abdul Aziz Alu Syaikh
Bakr Abu Zaid
————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
19/An Nikah 2/74
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozأ£q ad Duwaisy
——————
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy