Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 11292
Soal:
Apakah benar bahwa makan di atas meja termasuk tasyabuh dengan orang kafir?
Dan apakah menggunakan sendok dan garpu ketika makan – termasuk kategori sombng dan tasyabuh dengan orang kafir?
_____________
Jawaban:
Tidak mengapa makan di atas apa yang telah disebutkan itu, yakni dengan meja dan yang lainnya. Dan juga tidak mengapa makan dengan menggunakan garpu, sendok atau yang semisalnya. Hal tersebut bukanlah termasuk tasyabuh kepada orang-orang kafir, sebab itu tidaklah termasuk ciri khas mereka.
Wabillأ£hit Taufأq washallallأ£hu ‘alأ£ Nabiyyinأ£ Muhammad wa ‘alأ£ أ£lihأ wa shohbihأ wasallam
Al-Lajnah Ad-Dأ£’imah lil Buhأ؛s wal Iftأ£’
Ketua :
Abdul Azأz bin Bأ£z
Wakil:
Abdurrozأ£q Afifiy
Anggota:
Abdullah bin Ghudayyan
————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
26/Kitabul Jami’ 3/309
îŒپ Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozأ£q ad Duwaisy
——————
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy