Pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 7764
Soal:
Jika saya memiliki (beberapa) ayam. Dan seekor kucing menyelinap di tempat ayam tersebut. Kucing tersebut sudah beberapa kali memakan ayam-ayam yang masih kecil. Lalu pada suatu hari saya mengambil senapan dan menembak kucing itu lantas diapun mati.
Dan saya pernah mendengar bahwa membunuh kucing pengganggu (garong) itu hukumnya boleh. Namun saya tidak mengetahui apa akibat bagi saya yang telah membunuh kucing tersebut. Berilah nasehat hukum kepada saya. Jazakumullahu khoirol jaza’.
_____________
Jawaban:
Jika memang terjadi apa yang telah anda sebutkan tadi, mengingat sering terulangnya gangguan kucing tersebut maka anda tidak berdosa karena membunuhnya.
Wabillأ£hit Taufأq washallallأ£hu ‘alأ£ Nabiyyinأ£ Muhammad wa ‘alأ£ أ£lihأ wa shohbihأ wasallam
Al-Lajnah Ad-Dأ£’imah lil Buhأ؛s wal Iftأ£’
Ketua:
Abdul Azأz bin Abdillah bin Bأ£z
Wakil:
Abdurrozأ£q Afifiy
Anggota:
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullأ£h bin Qu’أ؛d
————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
26/Kitabul jami’ 3/194
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozأ£q ad Duwaisy
——————
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy