Pertanyaan kedua dari fatwa nomor 4312
Soal:
Jika ada seorang yang mencuri suatu harta. Lalu dia ingin bertobat, lalu diapun mengembalikan harta tadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Maka bagaimana hukum tobatnya tersebut?
_____________
Jawaban:
Jika memang terjadi apa yang telah anda sebutkan itu, dan dia benar-benar jujur dengan tobatnya, dia menyesali apa yang telah dia perbuat, dan diapun bertekad untuk tidak akan mengulanginya lagi -maka tobatnya sah. dan tidaklah merusak tobatnya meskipun dia mengembalikan harta tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Wabillأ£hit Taufأq washallallأ£hu ‘alأ£ Nabiyyinأ£ Muhammad wa ‘alأ£ أ£lihأ wa shohbihأ wasallam
Al-Lajnah Ad-Dأ£’imah lil Buhأ؛s wal Iftأ£’
Ketua : Abdul Azأz bin Abdillأ£h bin Bأ£z
Wakil : Abdurrozأ£q Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Abdullأ£h bin Qu’أ؛d
————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
24/At-Taubah/355
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozأ£q ad Duwaisy
——————
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy
Jika orang tua memberi uang namun tidak cukup untuk anaknya,lalu anaknya takut untuk meminta uang lalu mengambil uang milik ayah nya diam” apakah dosa? Jika dosa bagaimana menebusnya?